Warga Kelurahan Gunung Ibul yang menerima bantuan sosial berupa beras 10 kg berbondong-bondong datang kekantor Lurah Gunung Ibul. Dalam penerimaan beras, warga wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam penerimaan beras bansos tersebut warga wajib membawa KK (kartu Keluarga) dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli dan yang menerima bantuan tersebut juga wajib rekam wajah pada aplikasi yang dipegang oleh petugas.
Lurah Gunung Ibul, Ibu Ani Farida, SH memantau dan meninjau dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Turut memantau, Kepala Seksi terkait beserta Staff, Babinkamtibmas, Babinsa, Linmas di Wilayah Kelurahan Gunung Ibul.
Bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu meringankan ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Penyaluran bantuan beras 10 kg dimulai pada 27 September 2023 pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dari penerima Bansos beras 10 kg terdapat 475 KPM di Wilayah Kelurahan Gunung Ibul.
@ridhoyahya.id
@adriansyahfikriri
@elman_prabu
@humaspolresprabumulih
@protokol.prabumulih
@pkkprabumulih
@ngestisoekarmin
@reniindayani
@kecamatan_prabumulih_timur
@pkkpbmtimur
@anifarida661
@tppkk.kel.gunungibul
@bhabinkamtibmas_gunung_ibul
0 comments:
Posting Komentar